Dibulan Maret ini BKAD Ujungjaya melalui UPK nya, telah menyalurkan Perguliran Ke 37 sebesar Rp. 344.750.000,- yang meliputi 14 kelompok sebagaimana yang telah ditetapkan dalam Musyawarah Pendanaan Perguliran (MPP) yang dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 11 Maret 2015. Adapun daftar kelompok peserta perguliran ke 37 adalah sebagai berikut :
Dari data tersebut merupakan kelompok-kelompok yang layak didanai berdasarkan rekomendasi dari Tim Verfikasi Perguliran ke 37, namun disamping itu masih ada kelompok-kelompok yang menjadi daftar tunggu karena masih termasuk yang "layak bersyarat" yaitu sebanyak 11 kelompok yaitu sebagai berikut :
kelompok tersebut direkomendasikan masih layak bersyarat dikarenakan masih mempunyai kewajiban pembayaran ke UPK karena sesuai jangka waktu perjanjian pinjaman lunas sampai bulan April.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar